Jakarta

Bukan Tilang Uji Emisi, Ini Saran Golkar DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 4 September 2023, 14:10 WIB
Bukan Tilang Uji Emisi, Ini Saran Golkar DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta

AKURAT.CO - Kepala Biro Pemuda DPD Golkar DKI Jakarta, Rian Ernest menilai bahwa kebijakan tilang uji emisi kurang efisien dalam meredam polusi udara di ibukota.

Menurutnya, penambahan transportasi publik dan penerapan Electronic Road Pricing lebih efisien dibandingkan kebijakan tilang uji emisi.

"Tentu ini (tilang uji emisi) membantu, tapi tidak akan seefisien kebijakan yang perbanyak dan permudah transportasi publik dari sekitaran Jabodetabek untuk masuk ke DKI Jakarta," kata Rian saat dihubungi, Senin (04/09).

Baca Juga: Ini Daftar Zona Hijau bagi Pedagang UMKM Binaan saat HBKB

"Dan kebijakan seperti Electronic Road Pricing yang mengurangi arus mobil masuk ke dalam pusat Jakarta," tambahnya.

Ia menambahkan, sosialisasi terkait kebijakan tilang uji emisi pun sudah cukup masif, meski masih cukup banyak masyarakat yang tidak tahu.

"Sosialisasi setidaknya di surat kabar dan berita online sudah cukup terasa," imbuh Rian.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Mabes Panggil Rocky Gerung Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Lebih lanjut Rian mengatakan, dalam setiap kebijakan seperti tilang uji emisi denda diperlukan agar masyarakat taat terhadap peraturan.

Sambungnya, dalam hal denda sendiri tidak bisa dilihat dari besarannya.

Ia menambahkan, jika dilihat dari aspek lain, hal ini bisa menjadi bentuk peran serta masyarakat sekaligus modal untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: Arti Definisi Oversharing, Gen Z Stop Sekarang Juga Ya!

Seperti diketahui, pengenaan sanksi tilang uji emisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

"Di kebijakan, denda memang diperlukan, agar warga juga lebih patuh kepada peraturan," ungkapnya.

"Saya rasa jangan dilihat besarannya. Tapi dilihat sudut lain, bahwa setiap warga punya peranan untuk menjaga kualitas udara untuk mereka sendiri dan anak cucu mereka," tambah Rian.

Baca Juga: Nih Peran dan Partisipasi Gen Z pada Pemilu 2024

"Semakin udara kita kotor, semakin sering sakit, tidak produktif kerja, dan keluar uang untuk pengobatan juga," tutupnya.

Sebelumya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (31/08). Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa tilang uji emisi ini kan dilaksanakan sama tiga bulan ke depan.

Ia menambahkan, ke depan tilang uji emisi ini akan dilakukan sekali dalam seminggu.

"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya, jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep kepada wartawan, Jumat (01/09).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.