Jakarta

DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Segera Atasi Permasalahan Kurangnya Gakkumdu yang Dikeluhkan Bawaslu

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 6 Desember 2023, 20:23 WIB
DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Segera Atasi Permasalahan Kurangnya Gakkumdu yang Dikeluhkan Bawaslu

AKURAT JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengeluhkan masih ada lima wilayah di Jakarta yang belum memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Masing-masing Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Menanggapi hal itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengatasi kurangnya lokasi Sentra Gakkumdu sebelum terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Kami memang mendengar ada beberapa ruangan kantor ya untuk Bawaslu yang sekarang ini belum representatif," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dalam keterangannya.

Baca Juga: Hei Girls, Jangan Bingung! Ini Perbedaan Essence dan Serum dalam Produk Skincare, Semoga Kalian Tak Salah Pakai

"Mereka mengusulkan agar ada ruangan sidang, dan ruang Gakkumdu. Sehingga kita dorong Pemprov DKI untuk bisa direalisasikan," lanjutnya.

Dikatakan Achmad, idealnya setiap wilayah memiliki pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Hal ini untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan kondusif sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun mengingatkan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu hanya karena kekurangan fasilitas.

“Masih ada kesempatan untuk menyiapkan itu sehingga kita berharap berbagai kekurangan itu, Pemprov bisa segera memenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga: Tragis! Empat Bocah Ditemukan Tewas Berjejer di Kasur di Jagakarsa, Diduga Dibunuh Ayahnya Sendiri

Sementara, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin, mengatakan bahwa saat ini hanya Jakarta Timur yang telah memiliki Sentra Gakkumdu.

“Memang ada beberapa wilayah yang kurang, kecuali Jakarta Timur. Itu tempat Gakkumdu, sentra penegakan hukum yang nantinya akan ditempati Jaksa, Polisi, dan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu,” katanya.

Sementara untuk Kepulauan Seribu, Bawaslu berencana menyewa tempat untuk dijadikan Sentra Gakkumdu.

Sebab, kantor mitra praja yang kini dijadikan Sentra Gakkumdu akan digunakan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Resep Piscok Lumer di Mulut dengan Cuman 4 Bahan Aja! Cocok untuk Cemilan dan Ide Jualan

“Kantor ini dengar-dengar akan ditempati atau akan digunakan oleh Kejaksaan. Maka kami akan pindah. Kalau tidak difasilitasi Pemprov, maka kami akan sewa,” tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.