Jakarta

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Dorong Pemprov Distribusikan Kartu Pekerja atau KPJ Secara Bergilir, Agar Merata ke Semua yang Berhak Menerima

Fadhil Dhuha Rizqullah | 4 Januari 2024, 19:14 WIB
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Dorong Pemprov Distribusikan Kartu Pekerja atau KPJ Secara Bergilir, Agar Merata ke Semua yang Berhak Menerima

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggilir pendistribusian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Pernyataan ini disampaikan Basri Baco sebagai tanggapan atas hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, yang menempatkan Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.

Menurut Basri Baco, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar DKI Jakarta, langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dalam pemberian Kartu Pekerja, terutama jika dana yang tersedia terbatas.

Basri Baco menekankan agar pendistribusian kartu pekerja tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu setiap bulannya.

Baca Juga: Cara Terbaru Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Cukup Mudah Asalkan Orang Tua Mau Mengurus Langsung ke Dukcapil

"Supaya adil dibikin bergilir, kalau memang dana kita tidak cukup. Jangan sampai satu atau dua bulan ini, itu-itu aja yang dapat (Kartu Pekerja Jakarta)," kata anggota Komisi E ini.

Basri Baco menyebut, sistem bergilir dapat menjadi solusi untuk memastikan manfaat Kartu Pekerja Jakarta diserap secara merata.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk merespons tingginya biaya hidup di Jakarta yang dapat memberikan dampak signifikan pada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Diketahui, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini 10 Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar yang Bakal Bersaing di Dapil 5, Kenali Nama dan Fotonya Agar Tak Salah Pilih

Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)

- Fotokopi slip gaji

- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Baca Juga: Line Up Sementara Java Jazz Festival 2024, Ada Laufey hingga Yussef Dayes, Catat Tanggalnya

Adapun mekanisme pengajuan KPJ adalah sebagai berikut:

1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

2. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).

4. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.