Jakarta

Bangunan Mewah di Menteng Langgar Aturan Berujung Disegel, Heru Budi: Harus Penuhi Semua Tahap Perizinan

Yasmina Nuha | 24 Juni 2024, 21:40 WIB
Bangunan Mewah di Menteng Langgar Aturan Berujung Disegel, Heru Budi: Harus Penuhi Semua Tahap Perizinan

AKURAT JAKARTA - Sebuah bangunan mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar peraturan.

Pelanggaran yang dilakukan ialah penambahan jarak bebas bangunan yang membuat perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai dengan bentuk.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut merespons soal penyegelan proyek pembangunan rumah mewah tersebut.

Baca Juga: Mengenal SAOS WASABI, Aplikasi Layanan Terbaru dari Sudinsos Jakarta Pusat, Ternyata Ini Kepanjangannya

Heru mengatakan, pemilik bangunan bisa saja melanjutkan pembangunan tersebut, asalkan syarat-syarat dalam perizinan bangunan sudah terpenuhi semua.

"Kalau itu sudah diberikan izin dan sudah memenuhi aturan-aturan ya silahkan saja. Tapi kalau tidak memenuhi aturan tidak bisa," ungkapnya kepada pers di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Heru juga menyinggung soal perizinan dengan risiko rendah dan tinggi sesuai aturan Online Single Submission (OSS).

Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait perizinan OSS diatur oleh Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan.

"Jadi kan itu ada namanya proses OSS. OSS itu di kementerian diproses. Ada tahapan-tahapan lanjutan," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa banyak masyarakat pemilik rumah yang sudah mendapatkan izin OSS namun tidak memproses lebih lanjut perizinannya.

"Kadang kala masyarakat pemilik rumah itu saat mendapatkan izin OSS dari kementerian terkait seolah-olah boleh membangun, padahal masih ada proses lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Mau Pasang Iklan di KRL? Simak Dulu Kiat-kiat Sukses Pemasaran di Kereta Listrik

Seperti diketahui, Online Single Submission atau OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS.

Lembaga tersebut akan memberikan izin untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis.

Saat ini, perizinan OSS sudah berbasis risiko tiga tingkat, yaitu tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, dan tingkat risiko tinggi sesuai dengan penilaian analisis risiko. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.