Jakarta

Jabatan Pj Gubernur Jakarta Akan Segera Berakhir, Heru Budi Serahkan Kembali Soal Pergantiannya ke Mendagri

Yasmina Nuha | 6 September 2024, 17:49 WIB
Jabatan Pj Gubernur Jakarta Akan Segera Berakhir, Heru Budi Serahkan Kembali Soal Pergantiannya ke Mendagri

AKURAT JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Heru Budi pun pasrah dan menyerahkan pergantian dirinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diketahui, Heru akan genap 2 tahun sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta saat 17 Oktober 2024 mendatang sejak dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Mau Nonton Konser Gratis di Jakarta pada Malam Minggu Akhir Pekan Ini? Cek di 3 Lokasi Ini, Ada Tiara Andini, Nadhif Basalamah hingga Rony Parulian

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Berdasarkan aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Selanjutnya, Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden itu, menyerahkan kepada pemberi tugasnya apakah ia tetap lanjut atau tidak sebagai.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," tukasnya.

Diketahui, sebelum masa jabatan Heru berakhir, DPRD DKI Jakarta akan melakukan penunjukan nama baru untuk pengisi kursi Pj Gubernur DKI Jakarta.

DPRD DKI pun mulai bersiap membahas nama-nama yang akan menjadi pengganti Heru yang nama yang dipilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Harga Tiketnya Rp 225 Ribu, Konser Cinta Istimewa 2024 di Jogja Menghadirkan DEWA 19, Yura Yunita, Letto hingga Hello Band, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan surat nomor 769/KG.13.02, seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD DKI diundang untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI untuk membahas pengganti Heru pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Tak hanya membahas, dalam rapat itu juga akan ditetapkan siapa saja calon pengisi jabatan Pj Gubernur DKI selanjutnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.