Jakarta

Besok Libur Maulid Nabi SAW, Apakah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta? Begini Penjelasan Dinas Perhubungan DKI

Sastra Yudha | 15 September 2024, 17:49 WIB
Besok Libur Maulid Nabi SAW, Apakah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta? Begini Penjelasan Dinas Perhubungan DKI

AKURAT JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan bahwa besok, hari Senin tanggal 16 September 2024, sebagai hari libur nasional sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana diketahui, Maulid Nabi SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal tahun Hijriah.

Merujuk Kalender Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 16 September 2024.

Baca Juga: INGAT! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Kemendikbud Ristek dan Kemenag Diumumkan Besok dan Lusa, Ini Link dan Cara Ngeceknya

Maka pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri telah menetapkan peringatan Maulid Nabi SAW sebagai hari libur nasional.

Sehubungan dengan tanggal merah, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun meniadakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN," tulis @dishubdkijakarta dikutip Minggu, 15 September 2024.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Maulid Nabi 2024 dilakukan sesuai dengan SKB 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca Juga: Kesempatan Langka! Khabib Nurmagomedov Bakal Gelar Meet & Greet dengan Penggemarnya di Jakarta Awal Bulan Depan, Segini Harga Tiketnya

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.