Catat! Ketua DPRD DKI Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Jakarta 2025 Tidak Akan Naik

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta tidak akan berubah atau tak mengalami kenaikan di tahun 2025.
Hal itu diungkapkannya usai rapat secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi Jakarta satu-satunya provinsi yang tidak berubah tetap PKB 2 persen, dan BBNKB 12,5 persen," ujar Khoirudin di rumah dinas Ketua DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Usai Kontestasi Pilkada 2024, Ridwan Kamil Akan Fokus di Bidang Akademik dan Bisnis
Meskipun menurut Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Khusus Daerah setingkat Provinsi tarif BBNKB ditetapkan paling besar 20 persen, Jakarta hanya menetapkan 12,5 persen.
Kemudian, Politikus PKS itu menjelaskan penetapan PKB dan BBNKB itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Walaupun ada ruang hingga maksimal 20 persen, kita tetap dan tidak merubah. Insya Allah ini menjadi salah satu pendorong agar ekonomi masyarakat terus tumbuh," tuturnya.
Baca Juga: Harapan Kementrian Agama Kabupaten Tangerang ke Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah
Ia juga mengapresiasi wajib pajak yang selama ini taat membayarkan PKB tepat waktu. Bahkan, dari 13 jenis pajak daerah, penerimaan terbesar yakni dari PKB.
Diketahui, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Tahun 2023 tercatat penerimaan pajak tertinggi, yakni PKB sebesar Rp9,4 triliun, sementara BBNKB sebesar Rp6,64 triliun.
"Kepada seluruh masyarakat Jakarta yang sudah patuh membayar pajak saya ucapkan terima kasih. Pajak yang terkumpul di Jakarta nilainya terbesar dari kendaraan bermotor," tukasnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pajak yang berasal dari kendaraan itu akan digunakan untuk membuat jalan ataupun melakukan perawatan seluruh jalan di Jakarta.
"Nantinya digunakan untuk sarana dan prasarana jalan. Seperti membuat jalan baru, dan perawatan jalan yang sudah ada," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

