Jakarta

Benarkah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS? Begini Penjelasan dari Dinkes DKI

Yasmina Nuha | 30 Desember 2024, 20:20 WIB
Benarkah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS? Begini Penjelasan dari Dinkes DKI

AKURAT JAKARTA - Ramai diperbincangkan di media sosial terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama pasangan artis Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Diketahui, kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Publik pun menilai status kepesertaan mereka tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan,
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan JKN.

Baca Juga: Jadi Pesaing Pajero Sport! Mobil Bekas Toyota Fortuner VRZ TRD Diesel 2020 Dijual Cuma Segini, Unit Siap Pakai Bebas PR!

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Center (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018.

"Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN," ujar Ani di Jakarta, pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Presiden Prabowo Ikut Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Niaga Timah Rp 300 Triliun, Katanya: Harusnya Dihukum 50 Tahun

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," terangnya.

Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, bisa mendaftar sebagai PBI APBD.

"Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," tuturnya.

Namun, sejak 2020, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD," tukasnya.

Ia pun berharap agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y