Jakarta

Lengkap Berikut Ini Rincian Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasih, Jakarta Rp58,8 Juta

Ainun Kusumaningrum | 13 Februari 2025, 11:22 WIB
Lengkap Berikut Ini Rincian Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasih, Jakarta Rp58,8 Juta

AKURAT JAKARTA  - Berikut rincian lengkap biaya haji 2025 berdasarkan embarkasi.

Hal ini usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 Masehi.

Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu Keppres juga mengatur BPIH per embarkasi.

Baca Juga: SMP GIS 2 Serpong Gelar Gissense 2025, Hadirkan JUICY LUICY, Adrian Khalif dan Maisha Kanna

Ketentuan biaya berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sumber dana yaitu dari Biaya Perjalanan Haji (Bipih). Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler tahun ini berdasarkan embarkasi yaitu:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00 

4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Baca Juga: Banyak Diperdebatkan, Bagaimana Hukum Baca Yasin Tiga Kali Saat Malam Nisfu Syaban?

6. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00 Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

7. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

8. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

10. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,0 

11. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

12. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Adapun besaran BPIH tahun ini bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler.

Anggaran sebesar Rp.6.831.820.756.658,34 digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah. Juga untuk sebagian akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik penerbitan Keppres Nomor 6/2025.

"BP Haji mendukung penyelenggaran haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," kata Irfan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.