Jakarta

Larang Kendaraan Pribadi Parkir di Balai Kota, Gubernur Pramono Minta Satpol PP Kontrol Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

Yasmina Nuha | 30 April 2025, 14:15 WIB
Larang Kendaraan Pribadi Parkir di Balai Kota, Gubernur Pramono Minta Satpol PP Kontrol Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta kepada Satuan Kepolisian Pramong Praja (Satpol PP) untuk mengontrol terkait kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Di mana kebijakan tersebut telah dilaksanakan mulai hari ini (30/4) untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan itu, ia meminta personel Satpol PP untuk mengontrolnya di kantor Balai Kota Jakarta.

"Sehingga kemudian mereka di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," ujar Pram kepada wartawan di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: 4 Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Banten, Bupati Maesyal: Ini Prestasi Luar Biasa!

Ia mengatakan, jika para ASN tidak mematuhi kebijakan ini, mereka akan kesulitan. Sebab, pihaknya juga tidak menyediakan transportasi untuk mereka.

"Jadi kalau mereka ngga patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka," katanya.

Selain itu, pihaknya juga tidak menyediakan parkir kendaraan pribadi di kantor Balai Kota maupun DPRD DKI Jakarta saat kebijakan ini dilaksanakan.

"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tau itu. Sampai saya bilang, dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Baca Juga: Penuhi Janjinya, Gubernur Berangkat Kerja Naik Transjakarta, Gemana Rasanya Pak? Pramono: Sudah Baik, Tapi...

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga: Rundown Acara Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2025 di Lapangan Monas: Ada Konser Gratis Tipe-X dan Wali Band hingga Pidato Presiden Prabowo

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.