Larang Kendaraan Pribadi Parkir di Balai Kota, Gubernur Pramono Minta Satpol PP Kontrol Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta kepada Satuan Kepolisian Pramong Praja (Satpol PP) untuk mengontrol terkait kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Di mana kebijakan tersebut telah dilaksanakan mulai hari ini (30/4) untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan itu, ia meminta personel Satpol PP untuk mengontrolnya di kantor Balai Kota Jakarta.
"Sehingga kemudian mereka di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," ujar Pram kepada wartawan di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan, jika para ASN tidak mematuhi kebijakan ini, mereka akan kesulitan. Sebab, pihaknya juga tidak menyediakan transportasi untuk mereka.
"Jadi kalau mereka ngga patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tidak menyediakan parkir kendaraan pribadi di kantor Balai Kota maupun DPRD DKI Jakarta saat kebijakan ini dilaksanakan.
"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tau itu. Sampai saya bilang, dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Selain itu, Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 7Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


