MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Respons dengan Langkah Nyata

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mendorong Pemprov DKI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah jenjang SD sampai SMP.
"Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata," ujar Thamrin kepada wartawan, dikutip Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik para siswa.
"Tentu hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan selektif, melihat kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan di lapangan," imbuhnya.
Baca Juga: Java Jazz 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Deretan Musisi Nasional dan Internasional yang Bakal Tampil
Ia juga menilai, hal kni adalah langkah penting yang menguatkan semangat konstitusi bahwa setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.
"Di banyak wilayah, termasuk di Jakarta, masih banyak orang tua yang terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri," tuturnya.
Politikus PKS itu mengatakan, kondisi ini tentu menimbulkan beban biaya yang tidak ringan, terutama bagi keluarga menengah ke bawah.
Dengan adanya putusan ini, harapan masyarakat agar negara hadir secara adil dalam sektor pendidikan mulai menemukan jawabannya.
"Saya percaya, jika semua pihak bekerja sama baik pemerintah, DPRD, dinas pendidikan, maupun pengelola sekolah swasta, kita bisa mewujudkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, merata, dan berkeadilan," kata Thamrin.
"Pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan daerah dan bangsa. Sudah seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya," pungkasnya.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya SD dan SMP swasta.
MK menyampaikan sejumlah pertimbangan dan kapan putusan menggratiskan biaya SD dan SMP swasta dilaksanakan.
Menggratiskan biaya SD dan SMP swasta merupakan keputusan MK dalam mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




