Jakarta

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Respons dengan Langkah Nyata

Yasmina Nuha | 30 Mei 2025, 15:35 WIB
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Respons dengan Langkah Nyata

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mendorong Pemprov DKI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah jenjang SD sampai SMP.

"Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata," ujar Thamrin kepada wartawan, dikutip Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan, salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik para siswa.

"Tentu hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan selektif, melihat kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan di lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: Java Jazz 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Deretan Musisi Nasional dan Internasional yang Bakal Tampil

Ia juga menilai, hal kni adalah langkah penting yang menguatkan semangat konstitusi bahwa setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.

"Di banyak wilayah, termasuk di Jakarta, masih banyak orang tua yang terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri," tuturnya.

Politikus PKS itu mengatakan, kondisi ini tentu menimbulkan beban biaya yang tidak ringan, terutama bagi keluarga menengah ke bawah.

Dengan adanya putusan ini, harapan masyarakat agar negara hadir secara adil dalam sektor pendidikan mulai menemukan jawabannya.

"Saya percaya, jika semua pihak bekerja sama baik pemerintah, DPRD, dinas pendidikan, maupun pengelola sekolah swasta, kita bisa mewujudkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, merata, dan berkeadilan," kata Thamrin.

Baca Juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Istanbul Basaksehir di Super Lig Turki, 31 Mei 2025: Laga Perpisahan Fernando Muslera dan Dries Mertens

"Pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan daerah dan bangsa. Sudah seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya," pungkasnya.

Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya SD dan SMP swasta.

MK menyampaikan sejumlah pertimbangan dan kapan putusan menggratiskan biaya SD dan SMP swasta dilaksanakan.

Menggratiskan biaya SD dan SMP swasta merupakan keputusan MK dalam mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca Juga: Zaki Iskandar Layak Kembali Jadi Ketua DPD Golkar DKI, Dinilai Berhasil Mewakili Perempuan dan Pemuda di Kursi DPRD

Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.