Jakarta

Segera Daftar! Pemprov DKI Resmi Rekrutmen Petugas PPSU untuk 239 Kelurahan, Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Yasmina Nuha | 24 Juni 2025, 15:59 WIB
Segera Daftar! Pemprov DKI Resmi Rekrutmen Petugas PPSU untuk 239 Kelurahan, Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Rekrutmen dilakukan secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta, mulai hari ini, Selasa (24/6/2025).

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Juga: Serius Ingin Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said dan Senayan, Gubernur Pramono Bakal Surati Kejati DKI Agar Selesaikan Proses Hukumnya

"Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan, jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan," kata Faisol dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

"Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat," tambah Faisol.

Ia menjelaskan, total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta.

Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya.

"Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Jangan Lupa! Konser Jumbo Keajaiban Musik dan Cerita Kita, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.

"Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku," terangnya.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;
- Berusia min 18 tahun dan maks 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025;
- Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.

Baca Juga: Masih Ada 15 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas, Gubernur Pramono Janji Akan Segera Bangun Puskesmas Pembantu

Pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025.

Untuk informasi lebih lanjut terkait rekrutmen ini, masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.