Jakarta

Wagub Rano Benarkan Pemprov Kenakan Pajak 10 Persen untuk Padel dan 21 Fasilitas Olahraga Lainnya, Hasilnya Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur

Yasmina Nuha | 18 Juli 2025, 08:50 WIB
Wagub Rano Benarkan Pemprov Kenakan Pajak 10 Persen untuk Padel dan 21 Fasilitas Olahraga Lainnya, Hasilnya Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, membenarkan bahwa olahraga Padel bakal dikenai pajak 10 persen.

Namun tak hanya Padel, 21 fasilitas olahraga lain seperti tenis, renang, dan bola voli, juga akan dikenakan pajak 10 persen tersebut.

Rano menegaskan, pajak dari 21 fasilitas olahraga termasuk padel tersebut, bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas olahraga.

Baca Juga: Dilantik Mendagri Jadi Ketua Bidang Sosial dan CSR APKASI, Bupati Maesyal: Kita Ciptakan Kolaborasi Kuat Antara Pemda dan Dunia Usaha

"Iya, betul (digunakan untuk pembangunan infrastruktur olahraga)," kata Rano di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Rano menjelaskan, hal tersebut juga dilakukan seperti pajak perfilman. Di mana, hasil dari pajak tersebut diberikan kepada produser film sekitar 50%.

"Sebetulnya sama dengan pajak film. Pajak film itu kembali kepada produser film, hampir 50%," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan olahraga padel terkena pajak 10% karena padel merupakan olahraga yang dimainkan masyarakat mampu

"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, penetapan pajak 10% untuk padel ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Baca Juga: Jalur Gunung Semeru Ditutup Agustus Ini, Catat Tanggal dan Alasannya

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volli, padel," terangnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan terkait dengan penerapan pajak 10% untuk olahraga padel.

Ia mengatakan, tak hanya olahraga padel, dirinya meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati untuk mempertimbangkan berbagai olahraga agar tidak dikenai pajak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.