Jakarta

Jadi Biang Kerok Kemacetan, Legislator Golkar Dorong Pemprov Batasi Warga Gunakan Kendaraan Pribadi

Yasmina Nuha | 2 Oktober 2025, 21:01 WIB
Jadi Biang Kerok Kemacetan, Legislator Golkar Dorong Pemprov Batasi Warga Gunakan Kendaraan Pribadi

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi biang kerok kemacetan di Jakarta.

Sardy mengatakan, berdasarkan Data TomTom Traffic Index 2023, Jakarta masih termasuk kota dengan kemacetan terburuk.

"Jakarta masih termasuk kota dengan kemacetan terburuk di dunia. Data TomTom Traffic Index 2023 mencatat rata-rata waktu tempuh di Jakarta lebih dari 20 menit per 10 km. Itu berarti produktivitas warga banyak terbuang di jalan," ujar Sardy, dikutip Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

Ia menilai, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang mencapai Rp6,88 triliun untuk jalan, jaringan, dan irigasi, serta Rp5,18 triliun untuk penyertaan modal MRT memang menunjukkan komitmen Pemprov pada transportasi publik.

Namun, menurut Sardy, masalah utama justru terletak pada ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi.

"Tanpa pembatasan tegas, transportasi publik tidak akan cukup mengurangi kemacetan," tegasnya.

Baca Juga: Legislator Golkar Dukung PAM Jaya Beri Apresiasi ke 1.110 Perangkat Warga

Untuk itu, kata Sardy, Fraksi Golkar menekankan dua hal penting. Pertama, Pemprov harus menjamin transportasi publik yang nyaman, terjangkau, aman, dan tepat waktu sehingga benar-benar menjadi pilihan utama masyarakat.

Sebab, Anggota Komisi D itu menyinggung masih adanya sejumlah kelurahan yang belum terjangkau transportasi, salah satunya di Kalibaru, Cilincing, dengan penduduk sekitar 147 ribu jiwa.

"Kalibaru itu kampung nelayan dengan akses jalan sempit dan minim layanan transportasi publik terintegrasi. Padahal armada untuk rute Jaklingko seperti JAK 65, JAK 94, JAK 96, JAK 97, JAK 109, JAK 111, JAK 114, JAK 116, dan JAK 119 sudah lama tersedia, tapi mangkrak tidak beroperasi," kata Sardy.

"SK Kadishub soal rute Jaklingko yang tertunda sejak pandemi harus segera direalisasikan tahun ini," imbuhnya.

Kedua, pihaknya menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi seperti parkir progresif maupun rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) hanya akan efektif jika transportasi publik sudah benar-benar siap melayani warga secara merata dan berkualitas.

“Kalau transportasi umum belum siap, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi hanya akan menambah beban masyarakat, bukan solusi,” pungkas Sardy. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y