Jakarta

Dinkes DKI Tegaskan Raperda KTR Belum Final, Masih dalam Pembahasan, Bakal Utamakan Relaksasi Pasal untuk UMKM

Yasmina Nuha | 9 Oktober 2025, 17:14 WIB
Dinkes DKI Tegaskan Raperda KTR Belum Final, Masih dalam Pembahasan, Bakal Utamakan Relaksasi Pasal untuk UMKM

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum final dan masih akan dibahas kembali dengan mengutamakan aspek Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan, sesuai dengan arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pihaknya bakal mengutamakan kelompok UMKM dalam Perda KTR ini.

"KTR masih pembahasan dan kami akan memperhatikan arahan dari Pak Gubernur agar Perda KTR ini tetap memberikan ruang untuk kelompok UMKM terutama," ujar Ani kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Maaf Rekrutmen PJLP Tahun Depan Bisa Ditutup Imbas Pemangkasan DBH

"Itu yang menjadi catatan kami terhadap pasal-pasal yang ada di Perda KTR. Tapi masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sebetulnya dalam Raperda ini, pihaknya juga mengutamakan aspek kesehatan, mengingat perokok usia muda di Jakarta semakin tinggi.

"Kalau kami sebenarnya memang kesehatan memang benar-benar memperhatikan aspek kepentingan kesehatan karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya," ujarnya.

Ani juga menuturkan, biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi.

Namun, ia menegaskan, pihaknya bakal memberikan relaksasi terhadap pasal-pasal di raperda tersebut yang membebani UMKM.

"Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan Bapak, akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan," tukasnya.

Baca Juga: Asyik! Taman Margasatwa Ragunan Bakal Beroperasi Malam Hari Mulai 11 Oktober 2025, Hadirkan Wisata Keliling dan Atraksi Binatang

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim pun beranggapan, Ranperda KTR yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, maka risiko terbesarnya adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung.

"Pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal akan terdampak. Ya, menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi di sisi lain, implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan," ujar Chico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2025) lalu.

Chico menilai, yang terpenting adalah memitigasi dampak ekonomi dari setiap pasal-pasal dalam Ranperda KTR bagi para pedagang kecil dan keberlangsungan tenaga kerja. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.