Legislator Golkar Andri Santosa: Kenaikan UMP 2026 Harus Dibarengi Peningkatan Skill Pekerja Lewat Pelatihan Kerja

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menekankan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 tersebut seharusnya diiringi dengan peningkatan keterampilan pekerja.
Baca Juga: Dukung KPU Masuk Sekolah, Legislator Golkar Alia Laksono: Anak Muda Jakarta Kritis dan Melek Politik
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu memperbanyak program pelatihan kerja dan sertifikasi profesi agar produktivitas tenaga kerja ikut meningkat.
"Upah naik, keterampilan juga harus naik. Kalau pekerja makin terampil, perusahaan juga diuntungkan karena produktivitas meningkat," kata Andri kepada Akurat Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, Andri mengajak pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk terus memperkuat komunikasi guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
Ia pun menegaskan komitmen Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta untuk terus mengawasi kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
"Jakarta sebagai ibu kota harus menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sejahtera, produktif, dan berkelanjutan. Ini tanggung jawab kita bersama," tukasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi B itu menilai penetapan UMP bukan perkara mudah karena harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Di satu sisi, upah harus mampu menjaga daya beli pekerja dari tekanan inflasi. Di sisi lain, keberlangsungan dunia usaha juga perlu diperhatikan agar tetap mampu menyerap tenaga kerja.
"Jakarta memiliki struktur ekonomi yang kompleks. Kenaikan upah ini tentu baik bagi buruh, tetapi kita juga harus memastikan pengusaha, khususnya UMKM, tidak kewalahan," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan
- 2Buka Workshop di Japfa Food Indonesia, Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah Mandiri
- 3Kemendikdasmen Buka Pertukaran Pelajar ke Tokyo Gratis untuk Siswa SMK, Cek Syaratnya!
- 4Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Pilihan Presiden, Sudah Disetujui DPR
- 5Gandeng Warga Sunter Agung dan Papanggo, Jakpro Luncurkan Program Pemilahan Sampah Berbasis Komunitas
- 6Jetour T2 i-DM Resmi Mengaspal Bawa Bagasi Luas dan Fitur Kepraktisan Lengkap, Jadi Opsi Menarik untuk Mendukung Aktivitas Luar Ruangan
- 7Tak Perlu Cemas Titik Buta, Keterbatasan Visibilitas Belakang Jetour T2 i-DM Berhasil Teratasi Kamera 360
- 8Jetour T2 i-DM Resmi Dijual Rp 688 Juta, SUV PHEV Bergaya Boxy Bawa Kabin Modern dan Nyaman
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



