Jakarta

Volume Sampah Pasar Induk Kramat Jati Melonjak hingga 220 Ton Per Hari, Sudin LH Jaktim Kerahkan 25 Armada

Yasmina Nuha | 9 Januari 2026, 18:39 WIB
Volume Sampah Pasar Induk Kramat Jati Melonjak hingga 220 Ton Per Hari, Sudin LH Jaktim Kerahkan 25 Armada

AKURAT JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur mengerahkan 25 armada untuk mengatasi lonjakan timbulan sampah hingga 220 ton per hari saat musim buah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Armada tersebut dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sejatinya dilakukan setiap hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Namun, pada periode tertentu—terutama saat musim buah—volume sampah meningkat signifikan dan melampaui kapasitas penanganan rutin.

"Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya," ujar Monang dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan.

Armada pengangkut sampah diprioritaskan melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju TPST Bantargebang agar penumpukan sampah dapat segera terurai.

Baca Juga: Prediksi Skor Union Berlin vs Mainz 05 di Bundesliga, 10 Januari 2026: Misi Tuan Rumah Jaga Tren Kandang

Dalam pelaksanaan perbantuan ini, Sudin LH Jakarta Timur mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan.

Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.

Monang menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial—termasuk pasar—memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, baik melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Diduga Hina NU dan Muhammadiyah, Komika Pandji Pragiwaksono Resmi Dipolisikan

"Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis," kata Monang.

"Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.