Jakarta

Serikat Buruh Bakal Gugat UMP Jakarta Tahun 2026 ke PTUN, Gubernur Pramono Bereaksi Santai Saja

Yasmina Nuha | 20 Januari 2026, 14:13 WIB
Serikat Buruh Bakal Gugat UMP Jakarta Tahun 2026 ke PTUN, Gubernur Pramono Bereaksi Santai Saja

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, merespons santai langkah serikat buruh yang menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gubernur Pramono menegaskan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional dalam negara demokrasi.

"Silakan saja (gugat ke PTUN). Negara demokrasi," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: 12 Tanaman Obat Alami Penjaga Kesehatan, Wajib Ada di Rumah!

Ia menegaskan, penetapan UMP Jakarta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam proses penetapan tersebut, seluruh unsur terkait dilibatkan secara resmi.

"Yang jelas UMP Jakarta sudah diputuskan berdasarkan PP Nomor 49. Dalam memutuskan UMP itu, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," ujarnya.

Ia pun menyatakan tidak mempermasalahkan apabila keputusan tersebut dibawa ke jalur hukum.

Menurutnya, mekanisme hukum merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dihormati.

"Enggak apa-apa. Silakan saja. Mau PTUN saya aja juga boleh," ucap mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Borussia Dortmund di UCL, 21 Januari 2026: Pelarian Spurs dari Krisis Domestik

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menyatakan keberatan terhadap besaran kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,8 persen dan memilih menempuh jalur gugatan ke PTUN.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta.

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal beberapa waktu lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.