Jakarta

APRINDO Desak Kepastian Hukum Terkait Raperda KTR di DKI Jakarta, Harap Tak Korbankan Rokok Legal

Yasmina Nuha | 22 Januari 2026, 11:32 WIB
APRINDO Desak Kepastian Hukum Terkait Raperda KTR di DKI Jakarta, Harap Tak Korbankan Rokok Legal

AKURAT JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta legislatif dan eksekutif dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pasca Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

Raperda KTR DKI Jakarta juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai hasil proses fasilitasi yang harus dipatuhi sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Bagi kami selaku pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian. Kepastian hukum, agar kemudian bisa dilaksanakan. Ketika sebuah peraturan seperti Raperda KTR DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan, akan berdampak negatif bagi rokok legal," ujar Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong.

Baca Juga: Prediksi Skor Bologna vs Celtic di UEL, 23 Januari 2026: Misi Delapan Besar Rossoblu

APRINDO menilai, Raperda KTR DKI Jakarta sekadar fokus pada pelarangan, seperti pelarangan penjualan, pelarangan pemajangan, hingga iklan, promosi dan sponsorship.

Padahal, selain berdampak pada keberlangsungan usaha juga tidak serta merta mengurangi prevalensi perokok.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar," papar Jhon.

"APRINDO mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha retail,” sambungnya.

Untuk diketahui, APRINDO memiliki sekitar 150 perusahaan anggota yang mencakup jaringan ritel nasional, dengan total 45.000 gerai yang dikelola, mencakup berbagai jenis bisnis ritel dari minimarket hingga pusat perbelanjaan, menjadikannya pemain kunci dalam industri ritel modern di Indonesia.

Baca Juga: Haul Ke-345 Raden Aria Wangsakara Digelar di Pendopo TMP Kabupaten Tangerang, Dihadiri Bupati Maesyal hingga Gubernur Andra Soni

Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah seperti Ranperda KTR DKI Jakarta yang mendorong pelarangan total, menyebabkan peritel terdampak langsung.

Padahal saat ini kondisi ekonomi cukup berat bagi dunia usaha sehingga yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah perlindungan dan pemberdayaan, bukan keberadaan aturan yang semakin menekan.

Jhon menambahkan, dorongan larangan pemajangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, justru akan memberi celah pada produk ilegal semakin subur. Padahal, sejatinya, rokok sebagai produk legal juga harus diperlakukan secara legal.

"Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukan lah secara legal. Harusnya clear. Nah, di sini yang kami lihat, pelaku usaha belum melihat kepastian hukumnya," tegasnya.

Jhon menekankan, pelaku usaha berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana, adil dan berimbang dalam memberlakukan sebuah peraturan.

Baca Juga: Legislator Golkar DKI Sardy Wahab Soroti Hilangnya CCTV di Sejumlah Rusun, Minta Pengawasan Aset Negara Diperketat

Termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta yang berkaitan erat dengan perputaran ekonomi dan serapan tenaga kerja.

"Jadi memang kan kita maunya itu adalah semuanya itu diatur oleh pemerintah, diperlakukan sama. Jangan sampai peraturan yang ada justru merugikan. APRINDO komitmen tidak menjual produk yang ilegal, tanpa cukai," tambah Jhon.

"Makanya, kami sangat mendukung langkah Menteri Keuangan Pak Purbaya terhadap pemberantasan rokok ilegal yang memberikan fairness kepada pelaku usaha," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.