News

Kepala Dishub DKI Janji Bakal Tarik Raperda ERP, Untuk Dikaji Ulang Bersama DPRD

AKURAT.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berjanji bakal menarik peraturan daerah (Raperda) soal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.

Hal tersebut disampaikan Syafrin Liputo saat menemui ribuan massa pengunjukrasa dari ojek online (ojol), di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2).

Adapun dalam Raperda PL2SE tercantum soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

“Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan DPRD. Untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke Pemprov,” ucap Syafrin di atas mobil komando massa Aksi, Rabu (8/2).

BACA JUGA  Dishub DKI Klaim Penutupan U-turn atau Putaran Balik Sukses Kurangi Kemacetan

Syafrin menyebut, tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini adalah untuk dikaji kembali secara mendalam oleh Pemerintah DKI.

“Kami akan koordinasi dengan rekan-rekan di dewan, untuk mengembalikan dulu rancangan peraturan daerah itu. Selanjutnya kami lakukan kajian komprehensifnya,” tuturnya.

Rencana awal dari penerapan ERP, ungkap Syafrin, mulanya digaungkan di tahun 2007, pada saat era Gubernur Fauzi Bowo. Namun, niatan itu batal diberlakukan hingga saat ini.

Memang, dikatakan Syafrin, dalam kajian ilmiah, penerapan jalan berbayar dinilai akan mengurangi tingkat kemacetan. Karena mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi.

Maka dari itu, lanjut dia, pihak Eksekutif dan Legislatif DKI Jakarta, akan membahas Raperda PL2SE, salah satunya terkait jalan berbayar.

BACA JUGA  Dishub DKI Gelar FGD Pembagian Jam Masuk Kerja di Jakarta pada 28 Juni

Syafrin juga turut mengajak para pendemo yang terdiri dari ojol itu untuk ikut serta dalam memberikan masukan-masukan dalam pembahasan Raperda ERP.

“Saya sampaikan bahwa dalam mengkaji ulang regulasi akan ada perwakilan angkutan online. Sehingga hasil dari regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebib lancar ke depan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait