News

Korban Polisi Gadungan Bisa Ambil Barang Miliknya di Polsek Kalideres

AKURAT.CO – Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan saat ini baru lima korban yang melapor ke Polsek Kalideres, akibat penipuan yang dilakukan 4 polisi gadungan.

Untuk itu, Syafri menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan polisi gadungan, untuk segera melapor agar bisa mengambil barangnya yang sudah disita oleh pihak Polsek Kalideres.

“Jadi mungkin warga masyarakat yang pernah mengalami kejadian yang sama, dituduh sebagai pengguna dan pengedar narkoba, namun barang barang seperti motor dan handphone yang dibawa, mungkin nanti bisa menghubungi Polsek kalideres,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Dia memaparkan, saat ini ada tujuh motor yang disita dari tangan pelaku. Namun baru lima laporan yang ditangani polisi.

Diketahui, Polsek Kalideres meringkus 4 pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Mereka beraksi pada tanggal 12/2/2023.

Keempat pelaku tersebut AS (39), DA (43), FH (27), AP (25) yang merupakan warga kampung Walungan Poncol RT 02/08 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Akibat perbuatanya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait