Jakarta

SIMAK! Ini Dia Daftar 12 Kuliner Asli Betawi yang Dicatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

Ani Nur Iqrimah | 17 Mei 2024, 20:43 WIB
SIMAK! Ini Dia Daftar 12 Kuliner Asli Betawi yang Dicatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

AKURAT JAKARTA - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima 12 Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Intip 10 Ide Jika Ingin Jualan Mie Ayam Bakso Rumahan, Biar Gak Sama dengan Warung Lain

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” ujar Iwan dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.

Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Minggu 19 Mei 2024 di Bundaran HI: Dimeriahkan Kahitna dan Hiburan Lainnya!

Berikut adalah 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:

1. Komunitas Gabus Pucung;

2. Komunitas Asinan Betawi;

3. Komunitas Bir Pletok;

Baca Juga: Resep Tahu Aci Slawi ala Chef Rudy, Rasa yang Gurih dan Tekstur Acinya Unik dan Lembut

4. Komunitas Gado-Gado Jakarta;

5. Komunitas Kembang Goyang;

6. Komunitas Kerak Telor;

7. Komunitas Laksa Betawi;

Baca Juga: Deadline Senin, 20 Mei 2024, KAI Service Buka Lowongan Kerja, Umur 40 Tahun Boleh Mendaftar

8. Komunitas Roti Buaya;

9. Komunitas Slendang Mayang;

10. Komunitas Soto Betawi;

11. Komunitas Kue Rangi;

Baca Juga: Waduh Ada Oknum Terima Setoran dari Juru Parkir Liar Minimarket, Pemprov DKI Jakarta Bereaksi Cepat

12. Komunitas Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan, para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," imbuh Iwan.

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Lowongan Kerja Maskapai Emirates di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Mendaftar

Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah, serta undangan lainya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.