Pol-Jak

Mahfud MD Siap Dipanggil DPR, Klarifikasi Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

AKURAT.CO – Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab, katanya, persoalan ini memang lebih fair jika dibuka di DPR.

“Di sejumlah media, diberitakan DPR akan meminta saya untuk jelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 T, masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud MD dalam twittnya, Sabtu (18/3/2023).

Mahfud mengatakan, dirinya sudah kembali ke Tanah Air, setelah melakukan pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, Australia.

Mahfud menekankan dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Ia pun menantikan undangan DPR untuk menunjukkan data-data yang membuktikan hal tersebut ke DPR.

“Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR,” ucapnya.

“Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini, agar publik paham apa yang terjadi,” sambungnya.

Dirinya juga menyarankan agar semua pihak melihat kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu. Dia mengatakan, soal transaksi janggal Rp 300 triliun itu semestinya ditindaklanjuti untuk diketahui secara terang benderang.

“Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu ‘bukan pencucian uang’. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” sebutanya. (*)

Berita Terkait