AKURAT.CO – Polisi menetapkan mantan Camat di Bekasi Timur sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur. Tersangka saat ini merupakan pensiunan PNS.
Pria tersebut berinisial CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul.
“Prosesnya sedang dilakukan penyidikan,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hengki, CM langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal pencabulan.
“Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM diamankan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terduga pelaku sudah diamankan. Menurut dia, saat ini CM masih menjalani pemeriksaan.
“Benar diamankan terlapor. Kami saat ini sedang mendalami terlapor dan dimintai keterangan,” ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Erna menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi terkait pencabulan pada Desember 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B /356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA.
“Pelapor adalah paman dari korban. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban,” ucap Erna.[]