Kebon Sirih

Pemprov DKI Diminta Wajar dalam Penetapan Tarif SJUT Terjangkau 

AKURAT.CO – Pemprov DKI Jakarta diminta dapat menerapkan besaran tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang terjangkau dan wajar.

“Biarlah Gubernur mempertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif tersebut. Pokoknya kita prinsip wajar dan terjangkau,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2023).

Menurutnya, tugas Bapemperda hanya sebatas menentukan regulasi bahwa pengguna SJUT harus dikenakan tarif sewa yang akan tertuang dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Selain itu Wakil Ketua Bapemperda Suhaimi menyatakan, agar tarif layanan terjangkau, maka Pemprov DKI harus mengatur ambang batas bawah dan batas atas untuk tarif yang bakal dikenakan kepada operator pengguna SJUT.

“Nanti Pemprov memberikan patokan kewajaran, itu ditentukan oleh batas atas dan batas bawah. Sehingga disitu ada nego antara yang ditugaskan oleh Pemprov dan juga operator. Di jarak itulah untuk nego sesuai kewajaran yang dibutuhkan,” ujar Suhaimi.

Ia berharap, agar ambang batas tarif yang ditetapkan Pemprov melalui Pergub diharapkan tidak membebani masyarakat yang menggunakan operator pengguna SJUT.

“Tentu jangan sampai membebani, karena bagaimanapun ketika operator menentukan harga, pasti lari ke masyarakat. Kami dari sisi DPRD menegaskan, pembebanan kepada masyarakat harus wajar. Harus disesuaikan oleh kondisi DKI. Kaji matang aturan penentuan tarif,” sambung Suhaimi.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, tarif layanan yang akan dibebankan kepada operator pasti telah melalui kajian dan studi lapangan (field study) sesuai aturan yang berlaku.

“Angka kewajaran didapatkan dari FS (field study), kajian akademik, kita kumpulkan. Dari FS dan NA (naskah akademik) kita akan lihat untuk ukur angka kewajarannya,” ujar Hari.

Berita Terkait