AKURAT.CO – Polda Metro Jaya akan terus mengusut tuntas kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Polri, Bripda HS, terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar ini, guna kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi dan juga tersangka dalam memenuhi kelengkapan proses penyidikan.
“Saat ini proses belum berhenti. Tentu melengkapi apa-apa yang menjadi kesesuaian, yang didapat tadi akan kita lakukan analisis yang kemudian akan diwujudkan dalam berita acara. Ini adalah kelengkapan proses penyidikan,” ucapnya di markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Dari hasil rekronstruksi dan barang bukti yang didapat, pihaknya akan menetapkan Pasal apa yang akan dikenakan.
“Barang bukti yang didapat saat di TKP ini, tentu mengacu pada pasal 24 ayat 3 Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.
Sebelumnya, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring inisial SRT (59), yang tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/1/2023) lalu. (*)