News

Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Pembunuhan di Depok, Ini Motifnya

AKURAT.CO – Polisi menetapkann Anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan saat kejadian, Polres Metro Depok, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” kata dia dilansir dari Antara.

Menurut dia, setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku dibekuk pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.

“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya.

Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).

Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Berita Terkait