Dukungan Masyarakat Terus Mengalir, Bang Zaki Siap Pimpin Jakarta Sebagai Kota Aglomerasi yang Maju dan Berkembang

AKURAT JAKARTA - Dukungan kepada Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar atau akrab dipanggil Bang Zaki, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta terus menguat.
Hal tersebut terungkap dalam rangkaian Safari Ramadhan yang digelar di lima wilayah Jakarta, selama hampir satu bulan ini.
Dalam setiap acara Safari Ramadhan yang dihadiri Bang Zaki, selalu datang dukungan dari kader, relawan, sayap organisasi Golkar, simpatisan dan warga sekitar.
Dukungan tersebut tak lepas dari kiprah Bang Zaki di Jakarta yang dinilai sangat baik. Salah satunya, capaian 10 kursi Golkar di DPRD Jakarta dan turut membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Jakarta.
Baca Juga: Pemudik Diminta Waspada saat Melintasi Kawasan Genuk Semarang, Banjir sampai Setengah Meter
Dukungan yang luas dari berbagai kalangan ini menjadi modal penting bagi Bang Zaki yang dua periode jabat Bupati Tangerang ini, dalam menghadapi Pilgub DKI November 2024 mendatang.
"Alhamdulillah saya dipercaya oleh kader partai dan simpatisan untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jakarta," ujar Bang Zaki, dalam sebuah pernyataannya.
"Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya dan juga menjadi langkah penting dalam mempersiapkan Jakarta sebagai kota aglomerasi yang maju dan berkembang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Jakarta akan dibentuk menjadi kota aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan.
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 28 Maret 2024 lalu.
Draft UU tersebut, kota aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Pada pasal 40 UU DKJ dijelaskan bahwa kawasan aglomerasi Metropolitan Jakarta bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya.
Pada Pasal 51 ayat 2 dijelaskan, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


