KPU DKI Kerahkan 1.588 Petugas untuk Verifikasi Faktual 721 Ribu KTP Dukungan Cagub-Cawagub Perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

AKURAT JAKARTA - KPU Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun - Kun Wardana telah memenuhi syarat administrasi.
Pasangan Dharma-Kun memperoleh 721.221 dukungan. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menurunkan 1.588 petugas verifikator yang akan memverifikasi faktual 721 ribu data KTP dukungan tersebut.
Dody menjelaskan, ribuan verifikator tersebut terdiri Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.
"KPU DKI Jakarta melibatkan 1.588 verifikator terdiri dari PPK, PPS dan verifikator tambahan dari Pantarlih (petugas tambahan di lapangan," katanya kepada pers Senin (15/7/2024).
Dody mengatakan, terdapat kendala di masyarakat saat pengecekan data oleh para verifikator selama verifikasi faktual yang berjalan hampir seminggu di lapangan.
"Kendalanya lebih pada beberapa warga kesulitan untuk ditemui karena kesibukan, alamat belum diketahui," katanya.
Selain itu, kendala terkait masyarakat yang beralamat di apartemen. Beberapa petugas tidak bisa masuk ke wilayah apartemen karena alasan privacy atau keamanan.
"Terkait kondisi tersebut, KPU Kota dan PPK PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung atau LO dari paslon perseorangan maupun RT RW dan pengelola apartemen setempat untuk bisa mengakses pendukung yang sulit ditemui," jelasnya.
Terakhir, ia menjelaskan bawa saat ini verifikasi faktual masih berlangsung, yang sudah dimulai dari tanggal 11 Juli lalu dan akan berakhir 21 Juli 2024.
Sebelumnya, Dody menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
"Jika belum memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang," katanya.
"Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 7RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 8Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Direktur IPO Sebut DPR Punya Celah Makzulkan Wapres
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




