Jakarta

Antisipasi Jumlah Pendukung Membludak saat Pendaftaran Cagub, KPU DKI Akan Batasi Hingga 200 Orang

Yasmina Nuha | 27 Agustus 2024, 15:39 WIB
Antisipasi Jumlah Pendukung Membludak saat Pendaftaran Cagub, KPU DKI Akan Batasi Hingga 200 Orang

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024 pada hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 29 Agustus 2024, pihaknya membuka sampai pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengantisipasi terkait membludaknya pendukung tiap bakal pasangan calon yang hadir ke Kantor KPU DKI Jakarta.

Baca Juga: KPU DKI Sebut Ridwan Kamil-Suswono Akan Daftar Pilkada DKI Besok Siang, Ada Calon Lain yang Daftar Tanggal 29

Wahyu mengatakan, jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh masing-masing tim pasangan calon hanya sebanyak 150-200 peserta.

"Kita akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Menambahkan hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, nantinya para pendukung tersebut akan diberikan kartu identitas atau ID card dari mereka.

Baca Juga: KEREN! Bernadya Pecahkan Rekor Artis dan Album Paling Banyak Didengarkan di Spotify dalam Sehari di Indonesia

"Untuk antisipasi kami terkait dengan kapasitas kan memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan ID card (kartu identitas) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150 ID card, bisa up sampai 200," ujar Asri.

Lebih lanjut, ia menegaskan, hanya pendukung yang menggunakan yang menggunakan ID card dari mereka yang boleh masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta saat pendaftaran.

Tak hanya itu, mereka juga membatasi jumlah orang yang boleh memasuki ruangan pendaftaran hanyalah para petinggi partai pengusung masing-masing bakal pasangan calon.

"Sementara untuk proses di dalam sendiri itu kami batasi dari pasangan calon, kemudian juga dari para petinggi-petinggi partai politik pengusung yang hanya boleh memasuki di dalam ruangan pendaftaran," tuturnya.

Diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru mendapatkan konfirmasi dari salah satu pasangan calon, yaitu RK dan Suswono.

Wahyu mengatakan, RK beserta pasangannya akan mendaftarkan diri maju di Pilkada DKI 2024 ke kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024) siang.

"Dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir informasinya besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y