TOP! MK Putuskan Semua Partai Politik Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri Tanpa Koalisi di Pemilu 2029, Hapus Syarat Ambang Batas Minimal 20 Persen

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk alam demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia.
Mulai Pemilu 2029, semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai ain.
Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025) hari ini.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa putusan MK tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
MK juga menilai besaran ambang batas 20 persen terbukti lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR-RI.
"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi mengatakan, ada kecenderungan partai politik yang memiliki kursi di DPR berupaya agar setiap Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon).
Padahal, tegasnya, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka setiap partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, dapat mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Saldi menambahkan, terdapat fakta lain yang tidak kalah pentingnya, bahwa dalam beberapa kali Pilpres, terdapat dominasi partai politik dalam pengusulan pasangan Capres-cawapres.
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.
Kepada DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, MK menyarankan agar memperhatikan ketentuan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak didasari lagi oleh ambang batas.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.
Dengan demikian, maka Pilpres 2029 bisa saja diikuti oleh lebih dari 10 pasangan calon presiden dan capres.
Baca Juga: WOW! Libur Tahun Baru 2025, Kebon Binatang Ragunan Dikunjungi 120.585 Wisatawan, Sudah Lebihi Target
"Misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



