Jakarta

TOP! MK Putuskan Semua Partai Politik Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri Tanpa Koalisi di Pemilu 2029, Hapus Syarat Ambang Batas Minimal 20 Persen

Sastra Yudha | 2 Januari 2025, 19:29 WIB
TOP! MK Putuskan Semua Partai Politik Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri Tanpa Koalisi di Pemilu 2029, Hapus Syarat Ambang Batas Minimal 20 Persen

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk alam demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia.

Mulai Pemilu 2029, semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai ain.

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Jakarta Punya 15 Kewenangan Baru, DPRD DKI Siapkan Draf dari Akademisi, Ini Daftarnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa putusan MK tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

MK juga menilai besaran ambang batas 20 persen terbukti lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR-RI.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan, ada kecenderungan partai politik yang memiliki kursi di DPR berupaya agar setiap Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon).

Padahal, tegasnya, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

Baca Juga: Horor Sebelum Terjadi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Km 45 Arah Jakarta, Begini Kronologi Kejadian Berdasarkan Cerita Korban

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujarnya.

Dengan adanya putusan MK ini, maka setiap partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, dapat mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Saldi menambahkan, terdapat fakta lain yang tidak kalah pentingnya, bahwa dalam beberapa kali Pilpres, terdapat dominasi partai politik dalam pengusulan pasangan Capres-cawapres.

"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.

Kepada DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, MK menyarankan agar memperhatikan ketentuan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak didasari lagi oleh ambang batas.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.

Dengan demikian, maka Pilpres 2029 bisa saja diikuti oleh lebih dari 10 pasangan calon presiden dan capres.

Baca Juga: WOW! Libur Tahun Baru 2025, Kebon Binatang Ragunan Dikunjungi 120.585 Wisatawan, Sudah Lebihi Target

"Misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.