News

Polri Ungkap Empat Tersangka Kasus Home Industri Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

AKURAT.CO – Drektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus home industri narkotika jenis ekstasi.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, ada sebuah kitchen lab yang memproduksi ekstasi dengan peralatan sederhana.

“Nah bertepatan tanggal 23 Januari 2023, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial SP. Kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan ditemukan lah barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi,” katanya, saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Jayadi menambahkan, dari penangkapan SP dilakukan pengembangan. Alhasil ditemukan tersangka lainya yang turut andil dalam praktek produksi ekstasi tersebut.

“Ternyata dari intograsi yang kita lakukan kepada SP, berkembang ada seseorang yang mengendalikan proses pembuatan ekstasi di kitchen lab ini. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari penangkapan yang dilakukan tim, peran masing masing tersangak berbeda beda. Ada proses pemesanan bahan baku, ada proses produksi, ada proses produksi, ada proses penjuala dari bahan baku dan bahan jadi hingga sampai kepada pemasaran.[]

Adapun Empat tersangka tersebut berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30). Ia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

SP adalah orang yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi. Tersangka RM dan MM berperan sebagai pengendali. Sedangkan MR merupakan kurir.

“Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Sedangkan disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” ucap Jayadi

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan narapidana atau napi.

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalan hukuman dapat kita amankan,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat soal narkotika golongan 1, yakni primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 tahun 2009.

Berita Terkait