Kebon Sirih Pemprov

Puskesmas Diminta Lapor ke Dinkes Bila Ditemukan Kasus Suspek Flu Burung

AKURAT.CO – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu menghimbau, setiap Puskesmas untuk melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota apabila ditemukan adanya kasus suspek flu burung.

“Maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” ujar Maxi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, hal tersebut agar Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Sehingga dapat berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Selain itu ia juga menghimbau masyarakat, agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan segera malaporkan ke Dinas Pertenakan apabila ditemukannya kematian unggas secara mendadak dan jumlah yang banyak.

“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” sambung Maxi.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b di Indonesia.

Menurutnya,meski saat ini resiko infeksi pada manusia masih rendah. Namun hal tersebut menurutnya sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia.

“Sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia,” ujar Maxi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023

Maxi menegaskan, saat ini memang belum ada laporan penularan flu brung ke manusia. Namun ia menegaskan, masyarakat harus tetap waspada.

“Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia,” tambah Maxi.

Ia menegaskan, Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

“Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung,” tambah Maxi.

Selain itu menurut Maxi, Kemenkes telah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan

“Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas,” pungkas Maxi.[]

Berita Terkait