Kawasan

Sahur On The Road dan Petasan Dilarang Selama Ramadhan, Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi

AKURAT.CO – Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) , berkerumun serta menyalakan petasan saat bulan suci Ramadhan.

 

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif. 

 

Menurutnya, kegiatan ibadah yang sesuai ketentuan yang menjadi bagian perhatian bersama dalam ibadah, tanpa mengganggu kegiatan masyarakat secara umum.

 

“Tapi kalau konvoi dengan orang banyak menggunakan kendaraan, tentu ini akan beririsan dengan kegiatan masyarakat secara umum, yang akan mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas,” katanya di Polda Metro Jaya,  Selasa (21/3/2023).

 

Selain konvoi kendaraan, Trunoyudo menegaskan, petasan dan kembang api juga dapat mengganggu masyarakat yang beribadah.

 

“Termasuk petasan kembang api, ini membuat suara yang cenderung mengganggu orang yang beribadah,” katanya.

 

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan menunggu buka puasa atau menjelang sahur seperti kumpul-kumpul, dimana kegiatan tersebut berpotensi adanya tawuran.

 

“Atau ketika nunggu ngabuburit atau kumpul-kumpul anak-anak muda yang kita anggap kegiatan yang tidak produktif, akhirnya akan memunculkan juga potensi balap liar,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan,

pihaknya akan konsisten dan berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

 

Polda Metro akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar.

 

“Komitmen kami akan memberikan kenyamanan saat menjalankan beribadah ini,” tutupnya. (*)

Berita Terkait