AKURAT.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin menghimbau kepada para pengelola usaha tempat hiburan malam dan usaha pariwisata untuk dapat secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan.
Mereka diminta mnghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah.
Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan ke tempat hiburan malam selama 33 hari ke depan dimulai sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Pengawasan terus-menerus akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,” ujar Arifin yang dikutip melalui keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).
Lebih lanjut ia menegaskan, agar para pengelola industri pariwisata agar menjaga kesucian bulan ramadhan sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kepada pelaku industri pariwisata, kami juga meminta turut menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mematuhi aturan jam operasional yang akan ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,” pungkas Arifin.