Kebon Sirih

Satpol PP DKI Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam Bandel 

AKURAT.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin menghimbau kepada para pengelola usaha tempat hiburan malam dan usaha pariwisata untuk dapat secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan.

Mereka diminta mnghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah.

Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan ke tempat hiburan malam selama 33 hari ke depan dimulai sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Hari Raya Idulfitri.

“Pengawasan terus-menerus akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,” ujar Arifin yang dikutip melalui keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA  Saat Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Boleh Buka, Satpol PP DKI: Waktunya Diatur Parekraf

Lebih lanjut ia menegaskan, agar para pengelola industri pariwisata agar menjaga kesucian bulan ramadhan sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kepada pelaku industri pariwisata, kami juga meminta turut menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mematuhi aturan jam operasional yang akan ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,” pungkas Arifin.

Berita Terkait