Kebon Sirih Pemprov

Sekda DKI Pastikan Pengadaan 21 Mobil Dinas Listrik Akan Berlangsung Tahun Ini

AKURAT.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menegaskan, pengadaan 21 Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil dinas listrik untuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan berlangsung pada hari ini.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan arahan peraturan dari Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Iya, kami akan membelinya (21 mobil listrik) ditahun ini. Sesuai arahan peratuan Presiden,” ujar Joko di Pintu Air Manggarai, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden pengadaan mobil listrik tersebut dapat menjaga lingkungan dari polusi.

“Ini adalah arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi. Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi, karena itu kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” sambung Joko.

Menurutnya, negara-negara maju lainnya sebagian besar sudah menggunaka mobil dan kendaraan transportasi umum berbasis listrik.

“Pemprov DKI akan memenuhi bahwa kita menggunakan mobil listrik. Kita udah liat negara-negara maju lainnya sebagian besar menggunakan transportasi listrik,” sambung Joko.

Namun, saat ditanya para awak mendia mengenai kapan KDO mobil dinas listrik tersebut akan dibeli. Joko enggan memberikan tanggal pastinya.

“Nanti kita liat aja ya jadwalnya,”

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Budi Purnama mengakui, sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) DKI Jakarta terkait pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik.

“Kami sedang susun perkada itu. Sebelumnya kan ada KDO Pergub Nomor berapa gitu. Itu Direvisi lagi pasalnya, kan harus melewati menteri dalam negeri ini sedang berproses,” ujar Budi saat dikonfrimasi, Selasa (21/2/2023).

Diketahui KDO Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena mobil yang di pakai para Satuan Kepala Pemerintah Daerah (SKPD) telah habis masa umurnya.

“Jadi gini mobil yang dipakai SKPD hari ini sudah habis masa umurnya,” sambung Budi.

Lebih lanjut Budi menuturkan, mobil listrik sebanyak 21 unit, yang dianggarkan senilai Rp 800 Juta per mobil dengan total Rp 16,8 miliar.

“Iya, tahun ini 21 (mobil listrik). Cuma anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta,” pungkas Budi.[]

Berita Terkait