Kasus

Selundupkan Narkoba Modus Pengiriman Paket, 4 Pengedar Diringkus. Begini Kronologi Penangkapannya

AKURAT.CO – Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai mengamankan empat orang pengedar narkoba jaringan internasional. Dua warga Indonesia dan dua Warga Negara Asing. Dari tangan para tersangka, diamankan Sabu sebanyak 1.042 Gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, mengungkapkan bahwa pada Senin 13 Febuari 2023, tim Unit 4 subdit 2 mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Pasar Baru adanya paket dikirim melalui Ekspedisi POS INDONESIA ke Jakarta, dengan identitas pengirim SURBHI DUTTA dari INDIA.

“Dengan no resi EM306689989IN, dan penerima paket SEF, alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, paket tersebut berisi 9 buah paket renda India merk “D.T.C. PRODUCTS” yang didalamnya masing masing isi 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ( berat total 1.042 gram).

Sedangkan pada, Kamis 16 Feb 2023, anggota Tim melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk Control Delivery mengantar paket ke alamat tersebut.
Dalam penyamaran tersebut, petugas berhasil mengamankan si penerima paket tersangka SEF.

“Saat melakukan interogasi, SEF di telfon seseorang untuk mengirim 1 paket renda berisi sabu kepada KP alias H,” ucapnya.

Kemudian dilakukan control delivery. Pada Kamis 16 Feb 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak Polisi berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan. Pada Jum’at 17 Feb 2023 pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK (WNA Nigeria) di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait