News

Soal Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi Tahap 3 TMII, Jakpro: Masih Proses Persidangan

AKURAT.CO – Vice President Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif, menyatakan bahwa kasus dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), saat ini masih proses persidangan.

“Iya itu masih berproses,” ujar Syachrial saat dikonfrimasi, Senin (20/2/2023).

Saat ditanya prosesnya sudah sejauh mana, Syachrial enggan mengungkapkan. “Saya belum bisa ungkap. Karena prosesnya serial, bisa sehari dua kali sidang. Saya belum bisa cerita kalau itu,” sambung Syachrial.

Lebih lanjut, Syachrial menegaskan, proses pengadaan revitalusasi tahap 3 TMII oleh Jakpro, sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Jadi kita kan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku gitu. Nah kita tidak mungkinlah berani untuk menyalahi itu semua atau peraturan yang ada,” sambung Syachrial.

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam unggahan akun Instagram mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi TIM tahap tiga.

“Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalusasi tahap 3 (tiga),” tulis akun @kppu_ri, Rabu (19/1/2023).

dalam hal tersebut KPPU RI menyebutkan, terdapat tiga terlapor terhadap dugaan kolusi tersebut dan berada di tahadapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh majelis Komisi.

“ada 3 (tiga) pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut yakni pelaksanaan tender, PT Jakarta Propertindo (Jakpro sebagai)Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II) dan PR Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III),” tambah akun @kppu_ri.

KPPU menilai dugaan kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.

“Tindakan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan trabsparan pun dikategorikan sebagai upata penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nom 5 Tahun 1999 terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait