AKURAT.CO -Plt. Kepala Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani enggan mengomentari hasil audit PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang memiliki utang Rp 90 miliar pada ajang Formula E 2022.
Fitria menyatakan, ia perlu mempelajari lebih lanjut mengenai hasil audit tersebut. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
“Ya, saya kayanya itu masih perlu dipelajari,” ujar Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Fitria juga menegaskan, bahwa hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) merupakan audit internal. Sehingga memerlukan konsultasi terkait batasan statment yang bisa diberikan.
“Saya perlu konsultasi juga, karena audit internal ya. (Hasil) audit KAP saya perlu konsultasi ya. Kan ada batasan batasan kita stantment gitu,” tambah Fitria.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengakui, bingung mengenai klaim untung pada ajang Formula E sebesar Rp 5 miliar oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro)
Anggara juga membandingkan dengan dana yang telah dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp 560 miliar.
“Jelas tidak benar kalo dibilang kita untung, sebab tidak adil jika tidak menghitung pengeluaran APBD sebesar Rp 560 Miliar kemarin. Artinya masih sangat jauh,” ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Anggara menyatakan, Jakpro juga masih harus membayar kekurangan commitment fee senilai Rp 90 miliar diluar dari pengeluaran APBD DKI senilai Rp 560 miliar.
“Apalagi Jakpro masih harus membayar kekurangan commitment fee sekitar Rp 90 miliar lagi di luar Rp 560 miliar tadi. Masih ada utang kok berani ngomong untung,” sambung Anggara.
Oleh karena itu Anggara meminta Jakpro dapat segera melaporkan secara resmi pertanggungjawaban Formula E kepada DPRD dengan data yg lebih detil.
“Kami minta Jakpro jangan kencang di media saja, padahal laporan ke DPRD belum disampaikan,” tambah Anggara.
Anggara menyatakan, bahwa DPRD DKI Jakarta sudah meminta laporan tersebut kepada Jakpro dari tahun lalu. Namun hingga saat ini Jakpro belum memberikan laporan tersebut.
“Kami yang sudah minta sejak tahun lalu. Bahkan revisi studi kelayakanpun belum diberikan,” sambung Anggara
Sehingga Anggara meminta Jakpro untuk dapat mengganti kerugian rakyat Jakarta yang harus menanggung pembayaran ratusan miliar untuk ajang balapan tersebut.
“Kalau kami inginnya uang Rp 560 Miliar itu harus dikembalikan ke APBD agar bisa digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” pungkas Anggara.[]