Kebon Sirih Pemprov

Soal KTP Digital, Pengamat: Perlu 5 Sampai 10 Tahun Transisi Penerapannya

AKURAT.CO – Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tengah menggencarkan inovasi kartu tanda penduduk berbasis digital (KTP digital)

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, merespon positif adanya inovasi KTP digital tersebut. Menurutnya, inovasi itu akan mempermudah administrasi. Karena saat ini semua berbasis digital. “Memang harus digital,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (28/2/2023).

Dia menegaskan, dalam perubahan KTP fisik ke digital, pasti memerlukan transisi. Hal itu berkaca dari kebijakan pintu tol yang sebelumnya juga mengalami transisi.

Menurutnya, transisi penerapan KTP digital itu bisa sampai lima atau sepuluh tahun kedepan. “Jadi, bisa diberlakukan KTP yang lama (KTP fisik) sampai lima hingga sepuluh tahun kedepan, tergantung bagaimana literasi ke penduduknya,” ucapnya.

BACA JUGA  57.336 Warga Jakbar Telah Beralih ke KTP Digital

Terutama di daerah, dimana belum semua masyarakat melek digital. “Jadi e-KTP yang berbentuk fisik ini masih berlaku, karena tidak semua punya handphone, tidak semua melek digital,” tambahnya.

Dia menambahkan, bukan hanya KTP yang harus bertransisi ke digital. Ke depan, semua produk pelayanan akan berbasis digital. “Tidak ada masalah untuk KTP digital ini, asalkan pelepasannya harus bertahap,” tutupnya. (*)

Berita Terkait