AKURAT.CO – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kuasa hukum saksi Anastasya Pretya Amanda (APA), terkait adanya dugaan tentang fitnah dengan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan langkah-langkah berikutnya.
Dia menyebut, pernyataan-pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Amanda akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan.
“Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Namun, Trunoyudo mengaku masih menunggu hasil dari penyidik yang ditangani oleh Subdit Jantanras dari direktorat reserse Kriminal umum Polda metro Jaya.
“Ya sudah diterima dan teman-teman sendiri sudah konfirmasi direct langsung dengan tim kuasa hukumnya,” ucapnya.
Terkait laporan tersebut, Trunoyudo menegaskan, jika pihaknya akan bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya rasa Polda metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.
Diketahui, saksi APA disebut oleh kuasa hukum Mario sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG pacar Mario Dandy.
Atas tuduhan itu, pihak Anastasya Pretya Amanda (APA) melaporkan kuasa hukum Mario ke Polda Metro Jaya. (*)