News

Status Tersangka Dicabut, Tim Kuasa Hukum Hasya Apresiasi Polda Metro Jaya

AKURAT.CO – Tim kuasa hukum dari keluarga Almarhum Muhammad Hasya Atallah Syahputra engapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya atas dicabutnya status Hasya sebagai tersangka.

“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka,” ucap Gita Paulina Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/2/2023)

“Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga,” sambung dia.

Gita juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memberikan perhatian khusus tehadap kasus Hasya.

“Kami menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya.

Selain itu, tim kuasa hukum Hasya juga mengapresiasi keberanian Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi Hasya dan keluarga

Gita juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan terhadap Almarhum Hasya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” tutupnya.

Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa UI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20. Kemudian, Polda Metro Jaya segera merehabilitasi nama baik Almarhum MHA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait