AKURAT.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memutuskan menahan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kedua tersangka penganiayaan David Ozora ini akan ditahan selama 20 hari. “Dua tersangka sudah kita terima

AKURAT.CO – Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan, mengaku jika anaknya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Mario Dandy Satriyo (20), sejak keduanya berada di tahanan Polda Metro Jaya. Diketahui, Shane menjadi tersangka penganiyaan David Ozora (17), usai dirinya diajak Mario Dandy. Sebelum kejadian, keduanya adalah teman dekat. “Sesudah dilimpahkan,

AKURAT.CO – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus penganiyaan terhadap David Ozora (17). “Ya benar (pelimpahan berkas perkara) dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,

AKURAT.CO – Pihak terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pencabulan. Sebelumnya, laporan tersebut sempat dua kali ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, laporan tersebut dibuat setelah anak AG divonis 3,5 tahun atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan

AKURAT.CO – Penasihat hukum anak AG (15) , Mangatta Toding Allo, mengatakan akan mengajukan kasasi. Mangatta menyebut klienya sebagai korban, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Terlepas dalam kasus tersebut David Ozora yang menjadi korban yang paling parah. “Kami akhirnya berani menyimpulkan karena

AKURAT.CO – Pihak terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum inisial AG (15), akan mengajukan kasasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan usai upaya banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Toding menyebut,

AKURAT.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu dan menagih berkas perkara kasus penganiayaan Cistalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Diketahui, waktu penyidikan kasus tersebut dinyatakan habis atau P20 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan

AKURAT.CO – Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara para tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara telah dikembalikan kejaksaan (P19P1 dan diterima oleh Polda Metro Jaya. “Kami sudah terima

AKURAT.CO – Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan hakim yang memberikan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Anak AG (15), pacar Mario Dandy. Meski begitu, Melissa meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding akan putusan tersebut. Mellisa meminta kepada JPU dengan banding vonis dengan hukuman

AKURAT.CO – Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, menghargai keputusan hakim yang memvonis terdakwa AG (15) hukuman 3,5 tahun penjara, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17). Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, terdakwa AG terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora. Ia divonis 3,5