Kawasan

Tak Berlaku di Jakarta, Ganjil Genap Tetap Diterapkan di Puncak Bogor

AKURAT.CO – Aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta tidak berlaku pada hari ini Rabu (22/03/2023), karena hari libur nasional Hari Raya Nyepi.

“Kebijakan Gage untuk hari Sabtu, Minggu dan libur Nasional tidak diberlakukan,” demikian bunyi Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini juga sudah sesuai aturan dalam Pergub DKI yang berbunyi aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, pihaknya memberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor. Kebijakan itu berlaku mulai 21-26 Maret 2023.

BACA JUGA  5 Masjid Bersejarah di Tengah Hingar Bingar Ibu Kota Jakarta

Menurut dia, satu hari sebelum libur nasional Nyepi, aturan sudah diberlakukan. Kemudian pasa Kamis cuti bersama, dan Jumat juga satu hari menjelang weekend.

“Jadi dari sore ini hingga Minggu pagi, kita lakukan sistem ganjil genap,” ujarnya.

Kebijakan ini diambil Polres Bogor mengingat intensitas kendaraan bari naik atau turun Puncak semakin tinggi.

Berita Terkait