AKURAT.CO – Tarif baru Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) resmi naik mulai Minggu (12/3/2023) kemarin.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
“Pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR,” tulis PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengelola.
Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 KM merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan-Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Tarif baru pada Jalan Tol BORR:
1. Segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp15.000 yang semula Rp14.000
Gol II: Rp22.500 yang semula Rp21.000
Gol III: Rp22.500 yang semula Rp21.000
Gol IV: Rp30.000 yang semula Rp28.000
Gol V: Rp30.000 yang semula Rp28.000
2. Segmen Cibadak-Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Gol I: Rp5.500 yang semula Rp5.000
Gol II : Rp8.000 yang semula Rp7.500
Gol III: Rp8.000 yang semula Rp7.500
Gol IV: Rp11.000 yang semula Rp10.000
Gol V: Rp11.000 yang semula Rp10.000.