Jakarta

Gak Usah Khawatir, Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

Ainun Kusumaningrum | 19 Agustus 2025, 16:25 WIB
Gak Usah Khawatir, Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

AKURAT JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran musik di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak akan dikenakan royalti.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi polemik yang sempat memanas di masyarakat.

"Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," tegas Supratman, dikutip Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Resep dan Tutorial Balado Cumi, Bikin Boros Nasi dan Nafsu Makan Naik

Supratman menjelaskan, aturan royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik di ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran.

Namun, dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah akan selalu mendengarkan aspirasi dari semua pihak.

Aturan mengenai royalti musik ini, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Konvensi Bern 1886. Ini bukan hal baru, melainkan konvensi internasional yang berlaku lintas negara.

Baca Juga: Manajer U-23 Zaki Iskandar Isyaratkan Tambahan Kekuatan Jelang Kualifikasi Piala Asia

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat mengkritik wacana penagihan royalti untuk lagu yang diputar di pesta pernikahan.

Menurutnya hal tersebut membebani masyarakat dan berpotensi memicu praktik premanisme. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.