News

Waspada! Waktu Rawan Kejahatan di Jakarta Pukul 00 sampai 04 Subuh

AKURAT.CO – Polisi meminta masyarakat waspada terhadap kejahatan jalanan yang rawan terjadi pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB atau waktu Subuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengingatkan, masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya diminta mewaspadai tindak kejahatan pada waktu rawan pukul 00.00 hingga 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.

Hengki menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan di Jakarta.

“Salah satunya seperti area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan,” kata Hengki dilansir dari Antara.

Para pelaku kejahatan, kata dia, memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam.

“Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat.

Hengki menambahkan, cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. Seperti tersangka mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa ‘handphone.

Selain itu, Hengki juga mengatakan, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi aparat Kepolisian.

“Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.[]

Berita Terkait