Jakarta

Dishub DKI Jakarta Himbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan, Sanskinya Gak Main-main! Mulai dari Cabut Pentil Sampai Derek

Ani Nur Iqrimah | 10 Juni 2024, 12:46 WIB
Dishub DKI Jakarta Himbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan, Sanskinya Gak Main-main! Mulai dari Cabut Pentil Sampai Derek

AKURAT JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 823 kendaraan roda dua atau sepeda motor yang terjaring razia Operasi Cabut Pentil (OCP) hingga Juni 2024.

Ratusan kendaraan yang melanggar tersebut terkena sanksi pencabutan pentil karena kedapatan diparkir sembarang tempat dan melanggar aturan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, pihaknya sendiri sudah menggelar razia Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak Januari 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

"Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan," ujarnya di Jakarta.

Bernad menjelaskan, dalam periode yang sama juga berhasil dilakukan OCP terhadap lima kendaraan roda empat.

Kemudian, penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan dilakukan penderekan.

Baca Juga: Jadi Artis Terkaya Indonesia, Segini Harta Rey Utami yang Bikin Melongo

"Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menindak disertai Berita Acara Pemeriksaan atau tilang," terangnya.

Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Bagi pelanggar juga ada yang diberikan sanksi denda. Pembayaran nantinya langsung masuk ke kas daerah," terangnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries

Ia mengimbau, kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir karena akan mengganggu hak pejalan kaki atau penggunaan jalan lainnya.

"Saya minta semua bisa taat aturan dan disiplin tanpa harus didahului dengan adanya sanksi atau hukuman," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.