Jakarta

Tidak Hanya Masalah Sutet, Berikut 7 Tuntutan PMII yang Demo di Depan Balai Kota Jakarta dan Kantor Kemendikbud

Yasmina Nuha | 27 Juni 2024, 23:05 WIB
Tidak Hanya Masalah Sutet, Berikut 7 Tuntutan PMII yang Demo di Depan Balai Kota Jakarta dan Kantor Kemendikbud

AKURAT JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) DKI Jakarta melakukan aksi demontrasi di gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Dalam demonstrasi tersebut, pihak PMII menyatakan beberapa tuntutan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi, salah satunya yaitu terkait pembangunan sutet di Jakarta Timur dan Utara.

Ketua PKC PMII DKI Jakarta M. Nadzir Ahyaulilmi menyampaikan hasil dari kajian PMII menyatakan bahwa pembangunan menara sutet di kawasan Jakarta Utara dan Timur bermasalah.

Baca Juga: Sukses Melalui Program Gebrak Pakumis, Sanisek hingga Sanitren, Zaki Iskandar Dinilai Mampu Atasi Masalah Sanitasi di Permukiman Kumuh Jakarta

"Karena memiliki dampak yang sangat berbahaya untuk Masyarakat yang tinggal disekitaran menara," ujarnya di depan gedung Balai Kota, Kamis (27/6/2024).

Ia pun mengatakan pembangunan sesuai SK Gubernur nomor 777 Tahun 2022 itu harus dicabut karena lebih banyak menimbulkan masalah dibanding manfaatnya.

Selain masalah sutet, mereka juga menuntut dua peraturan lain yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Revisi Pergub 93 Tahun 2021 tentang penggunanaan air tanah.

2. Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Tak hanya itu, sebelumnya mereka juga melakukan aksi demo ke gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Jakarta Pusat dengan berbagai tuntutan.

Komisariat PMII Universitas Bung Karno, Alda, mengatakan tuntutan kepada kemendikbud terkait pendidikan yang mahal dan pembatalan PTN-BH

"Kami memaksa untuk Menteri Nadiem Akarim juga untuk membatalkan PTNBH karena PTNBH yang menjadi dasar paling utama kenapa UKT-UKT naik di kampus-kampus negeri," katanya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Hajar Laos 6-1 di Manahan Solo, Langsung Lolos 16 Besar Piala AFF U-16 2024

Adapun tuntutan kepada Kemdikbud sebagai berikut:

1. Tolak PTN-BH dengan merevisi UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

2. Tolak RUU Sisdiknas

3. Tolak otonomi kampus di kampus perguruan tinggi negeri atau swasta yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Terakhir, mereka juga menuntut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Saat ini, pihak pemerintah baik itu dari Pemprov DKI maupun Kemendikbud belum merespons terkait demo dan tuntutan yang diajukan oleh PMII Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.