Jakarta

Jelang Perubahan Ibu Kota Negara, Dukcapil Sudah Siapkan 8,3 Juta Blanko KTP-el Daerah Khusus Jakarta untuk Warga

Ani Nur Iqrimah | 19 Juli 2024, 21:00 WIB
Jelang Perubahan Ibu Kota Negara, Dukcapil Sudah Siapkan 8,3 Juta Blanko KTP-el Daerah Khusus Jakarta untuk Warga

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8,3 juta blanko Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah bersiap jelang perubahan status Jakarta yang tidak akan menyandang sebagai Ibu Kota Negara.

Salah satunya dengan menyiapkan sebanyak 8,3 juta blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk warga.

Baca Juga: KONSER GRATIS! Spirit of August Menghadirkan D'Masiv dan Ello di Summarecon Mall Bandung, Catat Tanggalnya

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pendistribusian KTP-el DKJ dilakukan setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit kami bisa langsung lakukan," kata Budi.

Budi pun memastikan jika ketersediaan blanko KTP-el DKJ untuk warga Jakarta pun aman.

:Ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman, jadi sedang nunggu Keppresnya untuk kemudian didistribusikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Zaki Iskandar Apresiasi Dukungan Ibu-ibu HWK di Pilgub DKI 2024, Berharap Cagub Golkar Cetak Sejarah Menangi Pilkada Jakarta

Budi menyampaikan, nantinya warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.

Ia menjelaskan, perubahan KTP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Budi mengatakan, penggantian KTP elektronik dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.

“Untuk penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” ucapnya.

Baca Juga: Kapan Serial Superhero The Boys Season 5 Dimulai? Ini Jawaban Rumah Produksi

Budi menambahkan, warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.

"Untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.